Istri Perlukah NPWP Gabung Suami?
Istri Perlukah NPWP Gabung Suami? Wanita yang sudah menikah dan bekerja, apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau cukup ikut suaminya?. Wanita yang bersuami dalam dunia pajak disebut sebagai “wanita kawin”. Secara umum dalam ketentuan pajak, satu keluarga sebenarnya cukup memiliki satu NPWP, yaitu atas nama suami sebagai kepala rumah tangga karena suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis (Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008). Maksudnya adalah: Untuk wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya cukup disederhanakan dengan cara digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. __ Bagaimana dengan wanita yang sudah memiliki NPWP sebelum dia kawin? Wanita kawin seperti kategori ini harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pemenuhan kewaj...