Istri Perlukah NPWP Gabung Suami?

Istri Perlukah NPWP Gabung Suami?



Wanita yang sudah menikah dan bekerja, apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau cukup ikut suaminya?.
Wanita yang bersuami dalam dunia pajak disebut sebagai “wanita kawin”.

Secara umum dalam ketentuan pajak, satu keluarga sebenarnya cukup memiliki satu NPWP, yaitu atas nama suami sebagai kepala rumah tangga karena suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis (Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008).
Maksudnya adalah:
Untuk wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya cukup disederhanakan dengan cara digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
__
Bagaimana dengan wanita yang sudah memiliki NPWP sebelum dia kawin?

Wanita kawin seperti kategori ini harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Syaratnya adalah suami telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP.
Caranya bagaimana?
1. Ajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat istri terdaftar alias moms bisa datang ke KPP setempat.
2. Lampirkan kartu NPWP istri
3. Fotokopi buku nikah.
4. Fotokopi KTP suami dan istri.
5. Kartu Keluarga.
5. NPWP suami
6. Surat pernyataan tertulis kalau kedua belah pihak tidak menjalankan perjanjian pisah harta. Surat ini disediakan oleh KPP.

Nah...cara diatas adalah cara dengan metode manual (datang ke KPP), sekarang sudah tersedia cara Online-nya.
Moms bisa unduh formulir penghapusan NPWP di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs pajak.go.id.
Caranya, masuk ke beranda, kemudian cari menu download formulir perpajakan. Pada kolom search, ketik “Penghapusan NPWP”. Unduh formulir tersebut, dan ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara online.

Setelah itu, langkah selanjutnya adalah kirimkan persyaratan berupa hardcopy dan kemudian berikan ke KPP Pratama di mana NPWP yang hendak dihapus diterbitkan.

Dokumen yang sudah diajukan ke DJP akan diperiksa atau verifikasi atas permohonan penghapusan NPWP. Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan akan dilakukan selama kurang lebih 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan karena DPJ.
Verifikasi apakah ini?
Dalam tahapan ini, KPP akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum akhirnya memberikan keputusan, salah satunya perihal utang pajak yang bersangkutan (istri).


__
Lalu, bagaimana dengan penghitungan penghasilan istri setelah NPWP sudah digabung?
Jadi, data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus yang mana dalam lampiran tersebut, dikatakan bahwa penghasilan sudah dipotong pemberi kerja, sehingga sifatnya final dan tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan si suami.

Bukti potong yang diberikan oleh perusahaan kepada istri, tetap dipegang dan nantinya diserahkan ke suami.
Untuk bagian harta dan utang, nantinya akan dihitung secara gabungan suami-istri seperti rumah, kendaraan, hingga cicilan-cicilan seperti cicilan elektronik, kartu kredit dan cicilan lainnya yang barangkali ada. Ups....finally transparansi mode on yah 😄.
Semuanya dapat dimasukan ke dalam SPT dan boleh digabungkan menjadi satu, jadi...moms tidak perlu repot-repot lagi melaporkan SPT nya sendiri.

Dan...biasanya kalau istri NPWP-nya masih terpisah dengan suami kemungkinan kekurangan pembayaran pajak atas penghasilan bakal terjadi karena penghasilan istri akan digabungkan dengan penghasilan suami, baru kemudian dihitung nilai pajaknya.

Berikut lembar penghitungan pajak yg ada di SPT:


Nah...repot, ribet, dan ada kurang bayarnya segala khan?
Yuk moms buruan ngurus gabung NPWP-nya dengan suami, sang belahan jiwa 💝🤗

"Your family is your best team you could ever have"

* ilustrasi gambar dari google

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Money Manners dalam Pertemanan

Saya Selektif: Investasi Dengan Dana Minim

Investasi Untuk Generasi Milenial