Keuntungan Reksadana Tidak Termasuk Penghasilan Kena Pajak

 

Seperti kita ketahui bahwa Reksadana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh manajer investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Pada saat dana terhimpun, reksadana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).

Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya.
Sebagai misal:
Harga perolehan reksadana Rp200 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp220 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Keuntungan ini free tax.

Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Saat ini, reksadana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Sementara imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan dikenakan PPh final sebesar 20%. 
Kemudian PPh final keuntungan (capital gain) dari transaksi penjualan saham di bursa efek, adalah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak pengasilan. Sementara, untuk tarifnya, pemotongan PPh atas dividen mengacu pada pasal 17 ayat 2 C yakni sebesar 10% dari penghasilan bruto.
Lain halnya dengan bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15%.

Kok bisa ya hasil keuntungan reksadana tidak dikenakan pajak?

Jadi ceritanya begini.
Seperti kita ketahui bahwa reksadana memiliki Nilai Aktiva Bersih (NAB).
NAB merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksadana (yang dapat berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) yang kemudian dikurangi dengan kewajiban atau beban reksadana. Kewajiban ini terdiri dari biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada saat perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana dalam suatu pengelolaan portofolio reksadana oleh manajer investasi. Sehingga sebenarnya investor sudah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.

Misal portofolio reksadana oleh manajer investasi ditempatkan pada deposito Rp100 juta dengan bunga 5% setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp5 juta, lalu ada pajak deposito 20%, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak Rp1 juta adalah Rp 4 juta.

Sehingga total uang yang akan menjadi aset dalam portofolio reksadana sekitar Rp104 juta. Demikianpun apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya.

Oleh karena itu hasil keuntungan reksadana tidak dikenakan pajak lagi sehingga investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan pada reksadana.

Seperti kita ketahui, Tax Planning atau Perencanaan Pajak merupakan salah satu yang sebaiknya kita perhatikan untuk perencanaan keuangan. Maksud perencanaan pajak di sini yaitu berupaya meringankan beban pajak dengan memilih produk-produk investasi dengan pembebanan pajak yang ringan, sehingga nantinya kita tetap cuan.

Hhhhm....bagaimana? Menarik bukan??

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Money Manners dalam Pertemanan

Saya Selektif: Investasi Dengan Dana Minim

Investasi Untuk Generasi Milenial